BPJS Kesehatan dan SPPG Mimika Sepakati Jaminan Kesehatan untuk Relawan Gizi

TIMIKA — Jaminan kesehatan bagi para pekerja di garda terdepan pelayanan sosial kerap kali luput dari perhatian. Namun, perlindungan bagi mereka yang bergerak di lapangan kini mulai memperlihatkan titik terang. BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi menyepakati kerja sama untuk memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tenaga relawan gizi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Langkah ini diawali dengan kegiatan sosialisasi kepesertaan yang digelar pada Selasa (17/06/2026). Melalui kerja sama ini, negara didorong untuk tidak tebang pilih dalam memberikan jaminan keselamatan bagi mereka yang sehari-hari mengurus perbaikan gizi masyarakat di wilayah tersebut.
Secara simbolis, lima SPPG telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Komitmen ini dipastikan bukan sekadar kesepakatan di atas kertas, karena kepesertaan para relawan dijadwalkan mulai aktif per 1 Juli 2026.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menjelaskan bahwa proses pendaftaran peserta JKN didasarkan pada hasil validasi data yang riil di masing-masing SPPG. Hal ini dilakukan agar bantuan premi atau fasilitas kepesertaan benar-benar menyasar relawan yang membutuhkan.
"Misalnya dalam satu SPPG terdapat 40 tenaga relawan, setelah kami validasi ternyata ada 20 orang yang belum terdaftar JKN, maka 20 orang itulah yang akan didaftarkan," ujar Mikael saat diwawancarai, Rabu (17/06/2026).
Mikael juga memberikan penegasan penting terkait hak medis para relawan. Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada diskriminasi atau perbedaan kelas dalam hal penanganan medis antara pekerja lapangan dan pejabat negara.
Manfaat yang diterima relawan SPPG tidak berbeda dengan peserta lainnya, seperti ASN maupun anggota TNI dan Polri. Perbedaannya hanya terletak pada segmen kepesertaan," tegasnya.
Menurutnya, seluruh peserta JKN memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Isu kesejahteraan relawan ini juga diamini oleh pihak penanggung jawab program gizi. Koordinator Regional BGN Provinsi Papua Tengah, Nalensius Situmorang, menyebut perlindungan kesehatan adalah pemenuhan hak mendasar bagi para relawan. Menurutnya, sangat ironis jika mereka yang bertugas menjaga kesehatan masyarakat justru tidak terlindungi saat jatuh sakit.
la menjelaskan bahwa setiap SPPG di Mimika dapat menampung hingga 47 relawan. Berdasarkan hasil validasi lapangan, sebagian relawan memang sudah memiliki kepesertaan aktif secara mandiri atau dari segmen lain. Oleh karena itu, fokus kerja sama ini adalah menyisir dan menyelamatkan relawan yang status kesehatannya masih mengambang atau belum terdaftar.
"Pada prinsipnya relawan harus kita perhatikan perlindungan dan kesejahteraannya. Karena itu seluruh hak dan kewajiban peserta telah kami sosialisasikan kepada kepala SPPG maupun para relawan," pungkas Nalensius.
Dengan adanya jaminan ini, publik kini menanti realisasi di lapangan per 1 Juli mendatang, memastikan bahwa janji kesetaraan fasilitas kesehatan antara relawan gizi dan aparatur negara benar-benar terwujud tanpa hambatan birokrasi.
Berita Terkait

Dinkes Mimika dan Pemprov Papua Tengah Sinkronisasi Data Nakes Guna Pemerataan Layanan hingga Wilayah Terpencil

Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah, Dana Otsus 2026 Dialokasikan untuk Pelatihan Kerja Gratis OAP di Mimika

TPNPB OPM Menyerang Warga Sipil di Yahukimo

Parade Paskah di Mimika: Merajut Persatuan dalam Keberagaman Agama

Bupati Mimika Lepas Pawai Obor Paskah 2026

Konsolidasi Pemuda Papua Barat Daya: Mengakhiri Era Seremonial Menuju Aksi Nyata
Komentar Pembaca (0)
Ingin ikut berdiskusi?
Masuk atau daftar untuk memberikan komentar pada artikel ini.